Tuntut Pembebasan Tapol, Warga Papua Bakal Gelar Aksi Depan PN Jaktim

Selasa, 25 Mei 2021 | 07:18 WIB
Tuntut Pembebasan Tapol, Warga Papua Bakal Gelar Aksi Depan PN Jaktim
Sebagai ILUSTRASI: Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat Papua domisili Jabodetabek akan menggelar aksi meminta para tahanan politik Papua dibebaskan. Aksi rencananya akan digelar di depan Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) pagi.

Dari informasi yang diperoleh Suara.com, aksi solidaritas tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB. Aksi akan dilaksanakan bertepatan dengan sidang perdana aktivis Papua Roland Levy dan Kevin Molama.

"Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktikan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).

Roland dan Kevin merupakan dua dari sejumlah aktivis Papua yang ditangkap aparat keamanan pada Maret 2021. Mereka yang juga menjabat sebagai pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokkan terhadap Rajid Patiran.

Baca Juga: Eks Tapol Papua: Gencatan Senjata Adalah Jalan Damai di Tanah Papua

Penangkapan tersebut pun dinilai mengandung motif lain karena Rajid merupakan sosok yang dianggap hanya dimanfaatkan untuk memecah belah AMP.

"Rajid seringkali kedapatan mengaku sebagai ketua AMP, padahal dia tidak pernah menjadi bagian," begitu tertulis dalam keterangan pers.

Rajid dan pengikutnya disebut memperjuangkan hal berbeda dari apa yang dibela oleh AMP. Karena itu penangkapan Roland dan Kevin dianggap sebagai bagian dari upaya kriminalisasi lantaran perjuangam mereka sangat erat hubungannya dengan situasi politik Papua.

Selain Roland dan Kevin, para mahasiswa Papua juga meminta agar polisi membebaskan juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Yeimo. Victor dikenai pasal makar karena dituduh menjadi otak aksi demo protes rasisme besar-besaran di seluruh tanah Papua.

Demo itu dilakukan sebagai bentuk protes atas ujaran diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Kasus Rasisme Ambroncius, Eks Tapol Papua: Budaya Buruk Politisi Indonesia

"Karena itu, bertepatan dengan sidang pokok perkara perdana kasus kriminalisasi Roland dan Kevin, kami mengundang rekan-rekan solidaritas Rakyat Indonesia dan Mahasiswa Papua domisi Jabodetabek untuk hadir dalam aksi pembebasan Tapol Papua."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI