Suara.com - Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Hidayat melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin(24/5/2021). Kasus yang dilaporkan itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait temuan dana Covid-19 sebesar Rp7,63 miliar yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Ada anggaran untuk penanganan covid ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan barang," kata Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Menurut Hidayat, pengadaan barang yang diduga dikorupsi adalah alat pelindung diri atau APD, Handsanitizer hingga Masker.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari legislator Sumbar terkait dugaan korupsi dana pengadaan Covid-19.
Baca Juga: Laporkan Oknum KPK ke Komnas HAM, Novel Baswedan: Banyak Pelanggaran HAM
"Terkait laporan pengaduan tersebut benar telah diterima KPK," kata Ali.
Ali memastikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan tersebut.
"Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.
Untuk perkembangan lebih lanjut, KPK berjanji akan menyampaikan kepada publik melalui media massa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, 6 Anggota DPRD Lapor KPK