Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Kantor Komnas HAM pada Senin (24/5/2021).
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum pimpinan KPK yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran HAM.
"Bahwa ada tindakan semena-sema yang dilakukan dengan sedemikian rupa. Bagian yang kami laporkan, yang efek tindakan itu banyak pelanggaran ham yang terjadi," ujarnya di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Novel menggarisbawahi, hal -hal yang dilaporkan kepada Komnas HAM, di antaranya berkaitan dengan privasi, seksualitas dan masalah beragama.
Baca Juga: Seluruh Pegawai Tetap KPK Kompak Tolak Penonaktifan 75 Orang Tak Lulus TWK
Kata Novel, hal tersebut tak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.
"Ada beberapa hal yang saya garis bawahi pertama, berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masalah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya," ucap Novel.
Kemudian yang berkaitan dengan tes TWK. Dia menilai, hal tersebut merupakan cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
"TWK yang dilakukan sedemikan rupa dan saya yakin itu merupakan suatu cara untuk menyingkirkan pengawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. hal ini bukan pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak dan serius oleh karena itu ini menjadi hal penting," ucapnya.
Tak hanya itu kata Novel, hal tersebut bukan hanya terkait dampak yang terjadi pada 75 pegawai yang diperlakukan semena-mena.
Baca Juga: Kompak! Semua Pegawai Tetap KPK Tolak Hasil TWK yang Bikin Novel Dkk Nonjob
"Tapi juga terkait dengan kami yang telah bekerja dan kemudian dengan diadakannya SK pimpinan kpk maka akan terlunta-lunta pekerjaan dan mermbuat kami tidak bisa melakukan tugas. Juga terkait dengan hal yang menjadi masyarakat terkait dengan upaya pemberantasan korupsi ini pasti akan terganggu," kata Novel.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, jika cara-cara tersebut tidak dilaporkan dikhawatirkan akan terjadi di lembaga lain di Indonesia .
"Yang tidak kalah penting adalah pola-pola demikian kalau tidak dilihat sebagai hal serius, tidak dilaporkan, dan pendapat pengustan sebagaimana mestinya maka pola seperti ini bisa terjadi di lembaga lain di Indonesia dan ini berbahaya," tutur Novel.
Karena itu, dia menyatakan, pelaporan yang dilakukannya bersama sejumlah pegawai KPK, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Melainkan, kepentingan upaya pemberantasan korupsi.
"Makanya pelaporan kami tidak semata-mata kepetingan kami pribadi tapi ini juga hal yang lebih besar, kepentingan upaya pemberantasan korupsi, upaya tidak atau memaklumi terkait penyerangan terhadap HAM dan juga kepentingan terkait dengan kepentingan sebagai WNI," katanya.