Suara.com - Seluruh Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatasnamakan dari Indonesia Memanggil 1 sampai 12 angkat bicara terkait polemik 75 rekan mereka termasuk Novel Baswedan yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mereka menyatakan sikap dan melakukan penolakan terhadap pimpinan KPK yang melakukan penonaktifan 75 pegawai KPK lantaran hanya tidak lulus TWK.
Apalagi, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri Nomor 652 Tahun 2021 Tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Yang Tidak Memenuhi Syarat, tidak termasuk dalam perundang-undangan lembaga antirasuah.
Mereka pun menyampaikan beberapa sikap terkait rekan-rekan 75 pegawai KPK yang kini telah di-nonjob-kan oleh pimpinan KPK.
Pertama, penolakan terhadap keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut.
"Dikarenakan Surat Keputusan tersebut kami anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum didalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK," kata surat permyataan yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Kedua, meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021," dalam keterangan itu.
Ketiga, mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?
Keempat, mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dalam dukungannya terhadap 75 pegawai KPK agar tidak dilakukan pemecatan.