Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah. Pejabat yang diperiksa merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap operasional sistem teknologi informasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pejabat yang diperiksa itu bukan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
"Bukan (Dirut BPJS Kesehatan). Salah satu pejabat yang berwenang betul-betul dia bertanggung jawab terhadap operasional teknologi informasi di BPJS Kesehatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Bareskrim Polri sebelumnya dijadwalkan memeriksa Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada hari ini. Dia sedianya diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah.
Baca Juga: 279 Juta Data Nasabah Bocor, Bareskrim Periksa Dirut BPJS Hari Ini
"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (21/5).
Uliandi ketika itu menjelaskan Mukti diperiksa untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi nasabah pada database BPJS Kesehatan. Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.
"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik," katanya.
Gandeng BBSN
Pada hari ini, Kepala Pusat Operasi Keamanan Badan Siber Sandi Negera (BSSN) Brigjen TNI Ferdinand Mahulette sempat menemui penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Dia mengaku pertemuan itu dalam rangka pembahas kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data WNI, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan Hari Ini
"Tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) siang.
Menurut Ferdinand dirinya belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan kehadirannya hari ini semata-mata hanya sebagai saksi ahli.
"Kami menyampaikan dari kapasitas ahli," katanya.