Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penggelapan 50 mobil rental dan kredit. Sindikat ini diotaki oleh seorang ibu rumah tangga alias IRT berinsial MS (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan total ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Ketiga tersangka lainnya merupakan anak buah MS berinisial T, MZI dan MLU.
"Pelaku diamankan empat orang dan aktor utamanya seorang wanita," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sejak Oktober 2020. Mereka diduga telah menggelapkan 50 mobil rental dan kredit.
Baca Juga: Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
"Ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi," ujar Yusri.
Sindikat ini, kata Yusri, menggunakan dua modus. Pertama dengan menggelapkan mobil rental yang mereka sewa lebih dulu selama satu bulan.
"Jadi memang dia modal dulu, dia sewa sebulan, kemudian dijual," bebernya.
Modus kedua, lanjut Yusri, mereka menjual mobil kreditan. Untuk menarik perhatian pembeli para tersangka menjual dengan harga murah.
"Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul," pungkasnya.
Baca Juga: Beraksi Sendirian, Dinda Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata