Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya

Senin, 24 Mei 2021 | 16:09 WIB
Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya
Koalisi Serius Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gagal menyerahkan Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atau Revisi UU ITE ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gagal menyerahkan Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atau Revisi UU ITE ke kantor Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Senin (24/5/2021). Meski sudah mengatur jadwal dengan Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, namun agendanya mendadak dibatalkan. 

Pantauan Suara.com di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, perwakilan dari Koalisi Serius Revisi UU ITE sudah tiba di Gedung B untuk menemui Sugeng yang sudah menentukan jadwal pertemuan pada pukul 13.00 WIB. Mereka pun sudah membawa Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atas Revisi UU ITE. 

"Tapi ternyata dari pihak Kemenko Polhukam membatalkan dan mereka menyatakan tidak menerima kertas disposisi yang kami berikan pada hari ini," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum. 

Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE mendapatkan informasi dari pegawai di sana kalau Sugeng tidak bisa hadir lantaran harus memenuhi agenda rapat koordinasi di Kejaksaan Agung pada waktu bersamaan. Selain batal bertemu, mereka juga tidak bisa menyerahkan kertas disposisi untuk menjadi kajian lebih lanjut. 

Baca Juga: Menkopolhukam: yang Diburu Pemerintah Teroris, Bukan Organisasi Papua

"Kami sudah bersiap dari teman-teman koalisi untuk hadir dan menyerahkan ini dengan harapan kita bisa melakukan audiensi juga tapi ternyata ini tidak berlangsung dengan baik hari ini, kita tidak diterima dan tidak ada yang menerima kertas disposisi yang kami hadirkan ini," jelasnya. 

Meski demikian, pihak perwakilan dari Sugeng mengatakan akan mengagendakan ulang pertemuan tersebut. 

Dalam kertas disposisi itu berisikan tuntutan dari masyarakat sipil terkait revisi UU ITE serta penghapusan pasal-pasal karet. Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak akan ada revisi signifikan dalam UU ITE, namun pihaknya berharap bisa menjadikan tim kajian. 

"Memang harapannya ini dijadikan bahan oleh tim kajian meskipun kita tahu bahwa pihak pemerintah sudah menyatakan bahwa tidak ada revisi yang sangat signifikan terhadap UU ITE."

Baca Juga: Dapat Kata Mutiara dari Luhut, Mahfud MD: Doa Terbaik Itu Berbuat Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI