Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 15:28 WIB
Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat
Lokasi pembantaian pemilik kebun yang dilakukan pencuri kelapa di Kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. [Digtara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Bernat Faot di Kecamatan Amabi Oefeo Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) petang berhasil dibekuk aparat dari polres setempat. Kepada petugas, pelaku Romelos Agustinus Taraen alias Romelos mengaku nekat membunuh tetangganya sendiri itu karena ketahuan mencuri kelapa di pekarang milik Bernat.

Lantaran itu, dia kemudian menghabisi korban karena tidak ingin terkena sanksi adat yang berlaku.

“Ada sanksi adat bahwa kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).

Aldinan mengemukakan, tindakan yang dilakukan Romelos dilakukan spontan dan tidak direncanakan. Dari pengakuan Romelos, tersangka sebenarnya sudah meminta izin mengambil kelapa kepada pemilik kebun yang berada di sebelah pekarangan Bernat. Namun, ternyata Romelos mengambil kelapa di pekarangan milik Bernat.

Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung Bunuh Anak, Gara-Gara Tolak Berhubungan Intim

Saat ini, Romelos yang merupakan Warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang terancam hukuman paling maksimal 15 tahun kurungan.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Kupang,

Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP karena menganiaya korban dengan ancaman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, tersangka mencuri dan memotong kelapa di kebun milik korban. Namun ketika ditegur, tersangka malah marah dan membacok korban.

“Korban tegur. Tersangka tidak terima jadi dia potong korban dengan parang,” tambah AKBP Aldinan RJH.

Romelos kemudian membacok Bernat Faot (52), petani yang juga warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibacok di Kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Kenapa Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga Belum Ditahan?

Sebelumnya diberitakan, Pembunuhan kejam dan sadis kembali terjadi. Kali ini peristiwa pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang mengakibatkan Bernat Faot (52) warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas pada Minggu (23/5/2021) sore.

Petani yang juga pemilik sebuah lahan kebun itu tewas dibacok setelah menegur orang yang mencuri buah kelapa di pekarangan tersebut. Belakangan diketahui, dia dibacok Romelos alias RAT, Warga RT 16/RW 08, Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Seputra mengemukakan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di Kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

“Telah terjadi kasus pembunuhan di kampung Oenunu Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. Kasus ini berawal pada Minggu (23/5/2011) sekitar pukul 15.30 wita. Saat itu korban melihat pelaku yang sedang mengambil kelapa milik korban,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.

Korban kemudian menegur pelaku. Namun, pelaku justru tidak menerima ditegur korban pun sejurus kemudian, spontan Romelos mengambil sebilah parang yang sudah dibawa sebelumnya untuk mengambil kelapa. Pelaku pun langsung membacok tubuh bagian kepala belakang dan pelipis kanan korban berulang-ulang.

“Setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI