Suara.com - Aparat Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel berinsial SH dan Direksi PT Telkom Indonesia berinisial EW terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan BUMN itu rencananya digelar pada Kamis (27/5/2021) pekan ini.
Berdasarkan informasi panggilan pemeriksaan terhadap SH berdasar pada Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan EW, Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Mereka dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Perkara ini menindaklanjuti adanya laporan informasi dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Penyekatan Arus Balik Diperpanjang Sampai 31 Mei
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim belum mengetahui lebih detil terkait kasus ini. Dia mengatakan akan terlebih dahulu menelusurinya.
"Saya cek dulu ya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (24/5/2021).