Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Syarat, Dokumen dan Cara Ceknya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 15:18 WIB
Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Syarat, Dokumen dan Cara Ceknya
Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta - Ilustrasi BLT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran atau pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih bisa diajukan hingga saat ini. Lantas seperti apa cara mengajukan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 Juta tersebut?

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (KABAG Humas) Kemenkop UKM, menyatakan bahwa pendaftaran BPUM masih akan dilakukan di tahap kedua yakni tanggal 28 Juni 2021. Menurut rencana pemerintah, BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemic Covid-19.

Masing-masing penerima BLT UMKM nantinya akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta, angka ini memang lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta. Bagi Anda yang belum sempat mengajukan BPUM bagi usaha mikro Anda, silahkan simak cara daftar, syarat, dokumen dan cara cek penerima BLT UMKM 2021 di bawah ini.

Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi yang kemudian nantinya akan diusulkan kepada kementerian.

Syarat Pengajuan BLT UMKM 2021

Sebelum mengajukan BLT UMKM pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

Setelah memastikan Anda memenuhi syarat, maka siapkan kelengkapan dokumen pengajuan BLT UMKM 2021 sebagai usulan calon penerima BPUM berikut ini

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  •  Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data kepada para calon penerima BLT UMKM. Langkah ini dilakukan sebagai upaya verifikasi identitas kependudukan serta pengecekan kelengkapan dokumen yang telah disyaratkan.

Baca Juga: 6 Jenis BLT Cair Mei 2021, Ini Ulasannya

Setelah dipastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk menjadwalkan pencairan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI