Suara.com - Dua bocah laki-laki Malaysia kedapatan sedang merokok vape dan diduga mereka mendapatkannya dari hasil uang saku Hari Raya Idul Fitri.
Menyadur World Of Buzz, Senin (24/5/2021) aksi bocah tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian langsung viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan salah satu anak laki-laki memegang vape pod dan mengisapnyam kemudian ia memberikannya ke bocah laki-laki lain.
Kemudian seorang pria yang merekam aksi kedua bocah tersebut menanyakan dari mana mereka mendapatkan vape tersebut.
Baca Juga: Sebuah Mobil Hancur Meledak di Malaysia, Warganet Sebut Mirip di Jalur Gaza
Kemudian pria lain yang ada di sekitar bocah itu menduga mereka mendapatkannya dari hasil 'duit raya' atau uang saku yang diberikan ketika Hari Raya Idul Fitri seharga 500 ringgit (Rp 1,7 juta).
"Daripada merokok, lebih baik vape." ujar salah satu bocah yang menggunakan rokok elektrik tersebut.
Menurut Harian Metro, muncul kekhawatiran jika rokok elektrik semakin diterima masyarakat dan 'menular' ke anak-anak.
Prof Madya Dr Mohamad Haniki Nik Mohamed, Dosen Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM), mengatakan bahwa 19,1% remaja berusia 10 hingga 19 tahun pernah menggunakan rokok elektrik.
Data tersebut didapat dari penelitian tentang Tembakau dan Rokok Elektronik pada Remaja Malaysia (TECMA) dan hasilnya mencengangkan.
Baca Juga: JDT Temukan Pengganti Harris Harun, Nasib Syahrian Abimanyu Tanda Tanya
"Yang lebih mengkhawatirkan, 46,5% dari mereka mencoba rokok elektronik untuk pertama kalinya sebelum usia 14 tahun. Sebanyak 10,6% di antaranya melaporkan pernah ditawari rokok elektronik sementara 7,9% ditawari cairan untuk rokok elektronik secara gratis," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa promosi rokok elektrik meluas di media sosial, internet dan di toko vape, yang meningkatkan risiko remaja mencobanya dan kemudian menjadi kecanduan vape atau nikotin.
Dr Mohamad Haniki mengungkapkan hampir semua perasa vape mengandung nikotin, yang merupakan zat yang dikontrol berdasarkan Poison Act 1952 dan Food Act 1983 yang seharusnya hanya dijual oleh praktisi medis terdaftar seperti apoteker atau dokter.
"Uap yang dihasilkan dari aktivitas 'vaping' terlepas dari apakah dari rasa yang mengandung nikotin atau tidak dapat memiliki efek buruk pada kesehatan dan ketidaknyamanan masyarakat," katanya.
Dr Mohamad Haniki juga menambahkan bahwa tidak ada bukti kuat dari penelitian berkualitas tinggi yang mendukung klaim jika vape dapat membantu seseorang berhenti merokok.
"Negara tetangga termasuk Singapura, Thailand dan Brunei sejak awal telah melarang rokok elektrik karena alasan kesehatan." ujarnya.
Lebih lanjut Prof Madya Dr Mohamad Haniki menjelaskan bahwa National Electronic Cigarette Survey (NECS) 2016 menemukan bahwa 600.000 atau 3,2% orang dewasa merupakan perokok elektrik dengan mayoritas menggunakan cairan nikotin.
"Penjualan cairan nikotin tersebut melanggar Undang-Undang Racun 1952 karena hanya praktisi medis berlisensi yang diizinkan menjual zat nikotin untuk keperluan medis seperti membantu perokok berhenti," katanya.