Suara.com - Petugas service laptop berinisial IG (35) asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, memeras pelanggannya dengan mengancam akan menyebarkan semua data pribadi ke publik. Kasus ini sekarang sudah ditangani polisi Bojonegoro.
Pelanggan jasa service IG yang menjadi korban berinisial CAM (30), seorang perempuan asal Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro.
IG meminta uang Rp10 juta kepada CAM disertai ancaman akan segera menyebarkan foto-foto yang tersimpan dalam laptop jika permintaan tak dipenuhi.
Semula CAM tak menduga data pribadinya dicuri IG sebelum mengembalikan laptop setelah selesai diperbaiki.
Baca Juga: Temui Penyidik Bareskrim, BSSN Bahas Kebocoran Data Pribadi
IG terus memaksa CAM untuk memenuhi permintaannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan IG kepada polisi.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia dalam laporan Beritajatim.com, Senin (24/5/2021).
Selain mengamankan IG, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2.790.000 yang dibungkus amplop cokelat, laptop, handphone, sepeda motor dan kabel data.
IG dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Data Pribadi 4,5 Juta Pelanggan Maskapai Air India Bocor