Dapat Fee Rp1.500 Per Bansos, Segini Uang yang Didapat Anak Buah Juliari

Senin, 24 Mei 2021 | 14:27 WIB
Dapat Fee Rp1.500 Per Bansos, Segini Uang yang Didapat Anak Buah Juliari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) saat masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus bansos Corona di KPK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso disebut meminta potongan fee Rp1.500 per paket bantuan sosial Corona melalui dua perusahaan penyalur, yakni PT Pertani dan PT Mandala Hanomangan Sude.

Hal itu disampaikan langsung Direktur PT Mandala Hanomangan Sude Harry Van Sidabuke dalam persidangan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan berapa fee yang diminta Matheus Joko yang merupakan anak buah Juliari itu.

Mendengar pertanyaan itu, Harry mengaku awalnya Matehus meminta potongan fee sebesar Rp2.000 ribu per paket. Namun, Harry hanya menyanggupi sebesar Rp1.500 per paket bansos.

Baca Juga: Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

"Kurang lebih Rp1.500 ( yang disepakati fee per paket). Yang saya berikan tahap pertama 100 juta dari 90.366 (per paket)," kata Harry dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Majelis Hakim M Damis pun kembali mencecar saksi Harry. Berapa total paket bansos yang dikerjakan oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," jawab Harry.

Majelis Hakim M. Damis pun mempertegas saksi Harry. Apakah permintaan fee itu Matheus diperintah oleh eks Menteri Sosial Juliari.

"Apakah Matheus Joko bilang itu permintaan terdakwa selaku menteri?" cecar Hakim.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona

"Tidak tahu," jawabnya. 

Harry mengaku uang Rp 1.28 miliar diminta Matheus Joko untuk biaya operasional.  Harry mengatakan, uang yang diberikan kepada Matheus adalah miliknya.

"Dari fee saya. Minta dibantu untuk operasional fee," tutup Harry.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp32,4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI