Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso disebut meminta potongan fee Rp1.500 per paket bantuan sosial Corona melalui dua perusahaan penyalur, yakni PT Pertani dan PT Mandala Hanomangan Sude.
Hal itu disampaikan langsung Direktur PT Mandala Hanomangan Sude Harry Van Sidabuke dalam persidangan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan berapa fee yang diminta Matheus Joko yang merupakan anak buah Juliari itu.
Mendengar pertanyaan itu, Harry mengaku awalnya Matehus meminta potongan fee sebesar Rp2.000 ribu per paket. Namun, Harry hanya menyanggupi sebesar Rp1.500 per paket bansos.
"Kurang lebih Rp1.500 ( yang disepakati fee per paket). Yang saya berikan tahap pertama 100 juta dari 90.366 (per paket)," kata Harry dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Majelis Hakim M Damis pun kembali mencecar saksi Harry. Berapa total paket bansos yang dikerjakan oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala.
"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," jawab Harry.
Majelis Hakim M. Damis pun mempertegas saksi Harry. Apakah permintaan fee itu Matheus diperintah oleh eks Menteri Sosial Juliari.
"Apakah Matheus Joko bilang itu permintaan terdakwa selaku menteri?" cecar Hakim.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
"Tidak tahu," jawabnya.