Suara.com - Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung percepatan penurunan stunting sejak 2018. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan DAK tersebut bagi upaya penurunan angka stunting.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN 2020 telah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp 1,9 Triliun dengan realisasi senilai Rp 1,8 Triliun untuk bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi. Kemudian, DAK Non Fisik sebesar Rp 2,7 Triliun dan memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi mengatakan untuk DAK Fisik, beberapa bidang yang terkait dengan stunting diantaranya adalah DAK Kesehatan, DAK Sanitasi, dan DAK Air Minum.
Sementara untuk DAK Non Fisik, beberapa bidang yang terkait adalah DAK Kesehatan, DAK Keluarga Berencana, dan DAK Pendidikan Anak Usia Dini.
Baca Juga: Jokowi: APBD Rp182 Triliun Seharusnya Segera Dibelanjakan
"Pemerintah juga menyediakan DAK Non Fisik khusus untuk mendukung konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah, melalui BOK Kesehatan," kata Suprayoga dalam Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD 2022 untuk Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait dengan pemanfaatan DAK di tahun 2020, diketahui banyak daerah yang belum memanfaatkannya secara optimal untuk stunting.
Mengenai DAK Fisik misalkan, beberapa daerah tidak menyampaikan usulan, bahkan daerah yang sudah mengusulkan pun, seringkali tidak dapat merealisasikan secara optimal.
Lalu, berdasarkan evaluasi tersebut, dari 260 kabupaten/kota prioritas stunting tahun 2020, terdapat 102 kabupaten/kota yang tidak memanfaatkan DAK bidang Air Minum dan 111 kabupaten/kota tidak memanfaatkan DAK bidang Sanitasi.
Sedangkan untuk DAK Bidang Kesehatan, masih terdapat 58 kabupaten/kota tak memanfaatkan DAK Sub Bidang Antropometri dan 89 kabupaten/kota belum memanfaatkan DAK Sub Bidang Keluarga Berencana (KB). DAK Sub Bidang TFC (Therapeutic Feeding Center atau Pusat Pemulihan Gizi (PPG) menjadi sub bidang yang paling sedikit dimanfaatkan karena baru digunakan oleh 38 dari 260 kabupaten/kota.
Baca Juga: Soal Pelarangan Mudik, Doni: Pemerintah Daerah Harus Satu Komando
Lebih lanjut, untuk DAK Non Fisik yang secara khusus disediakan untuk mendukung konvergensi penurunan stunting, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ternyata di banyak daerah pemanfatannya hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan, meskipun dana BOK Kesehatan seharusnya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan konvergensi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait stunting.
"Oleh karena itu, melalui forum ini saya meminta agar Pemerintah Daerah dapat betul-betul memanfaatkan alokasi DAK yang sudah disediakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting."