Sebelum Pukul Leher Polisi Solo, Residivis Terobos Penjagaan Petugas
HD mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Suara.com - Warga berinisial HD asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, ditetapkan polisi Solo menjadi tersangka.
Residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kasus ini berawal dari operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021).
HD mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
Petugas lapis pertama meminta HD minggir ke badan jalan untuk diperiksa. Namun, HD justru menerobos barisan petugas.
Dia juga menerobos petugas pada lapisan kedua dan ketiga.
Ketika diminta segera berhenti, HD malah menyerempet tangan anggota polisi dan memukul leher dan kepala petugas.
“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” kata Ade Safri dalam laporan Solopos.com, Senin (24/5/2021).
Kapolresta Solo mengatakan HD juga mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Menurut Kapolresta, status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan menyusul pemeriksaan. Ia menambahkan polisi menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik HD.
Saat ini, anggota yang menjadi korban pemukulan telah memperoleh perawatan medis di salah satu rumah sakit Solo. Korban dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri.