Suara.com - Kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), dulu bernama PT Inti Indorayon Utama, di Tano Batak, Sumatera Utara, memunculkan polemik tak berkesudahan dengan masyarakat adat setempat.
Berkenaan dengan itu, muncul sebuah petisi di platform change.org agar PT TPL ditutup dan tanah adat di sana dikembalikan ke masyarakat adat.
Petisi tersebut dibuat oleh Koalisi Gerakan Tutup PT TPL , Sabtu (22/5/2021), dan telah mendapatkan ratusan tanda tangan.
Bukan tanpa alasan, petisi tersebut dibuat karena keberadaan PT TPL menyisakan duka mendalam bagi masyarakat adat di Tano Batak.
"Mimpi kesejahteraan rakyat dan kemajuan yang digaungkan oleh para pendukung perusahaan ini seperti mimpi buruk yang tak berkesudahan," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Berdasarkan narasi yang disiarkan, sejak awal kehadiran PT TPL, reaksi penolakan sudah muncul dari berbagai kalangan baik masyarakat, NGO, akademisi, tokoh gereja, maupun para pemerhati lingkungan hidup.
Pasalnya, kehadiran perusahaan tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem Danau Toba dan juga berpotensi menciptakan konflik agraria khususnya dengan masyarakat adat.
Diketahui perusahaan milik Sukanto Tanoto itu semula mendapatkan izin konsesi dari negara seluas 269.060 hektar berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992. Setelah mengalami delapan kali revisi, SK terakhir yakni SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 menjadi 167.912 hektar.
"Fakta di lapangan wiayah konsesi bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini," terangnya.
Baca Juga: KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?
PT TPL bermodal izin konsesi disebut merasa paling berhak dan memaksa masyarakat adat yang sudah menetap lama untuk pindah.