Kasus Penyidik Stepanus, KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD hingga Mahasiswa

Senin, 24 Mei 2021 | 12:35 WIB
Kasus Penyidik Stepanus, KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD hingga Mahasiswa
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Kekinian Steoanus sudah dutetapkan sebagai tersangka.

Delapan saksi tersebut yakni Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR RI Chrysanthi Permatasari, Wiraswasta Riski Cinde Awaliyah, Wiraswasta Agus Susanto, Mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.

Kemudian Staf Hukum Operasional Bank BCA, Randy Bagas Prasetya; Karyawan Swasta Eden Farm, Angga Yudhistira; dan Ibu Rumah Tangga Rifka Amalia.

"Delapan saksi ini dipanggil untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap delapan saksi ini.

Kasus suap ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus.

Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Baca Juga: MKD: Kita Tidak akan Panggil Azis Syamsuddin Dahulu

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI