Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal tuduhan Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan berita acara hasil ekspose tersebut diminta oleh semua Pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK.
Adapun berita acara hasil ekspose yang diminta Pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh Pimpinan KPK terdahulu saat itu.
Baca Juga: Blak-blakan, Novel Baswedan Bongkar Penyelundupan Tes Wawasan Kebangsaan
Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut. Kemudian, kasatgas tersebut mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto yang berisi BAP perkara.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, Sekretaris Ketua KPK melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose Pimpinan KPK terdahulu kepada Kasatgas Penyelidikan.
"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," ucap Ali.
Ia memastikan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Pimpinan KPK Berkali-kali Dilaporkan ke Dewas, PKS: Mestinya Introspeksi
"Kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," kata dia. (Antara)