Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin

Senin, 24 Mei 2021 | 11:32 WIB
Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin
Ilustrasi - Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/1/2021).Vaksinasi massal tersebut diikuti kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan. [Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 sangat lemah. Hal itu berkaitan dengan terungkapkya kasus penjualan vaksin ilegal di Medan, Sumatra Utara.

Saleh berujar Kemenkes dan Satgas Covid-29 seharusnya tetap melakukan pengawasan terhadap vaksin usai vaksin didistribusikan bak ke daerah maupun instansi tertentu. Sehingga distribusi selanjutnya kepada masyarakat yang berhak menerima dapat dipastikan berjalan lancar.

“Apakah mereka sudah memberikan vaksin itu kepada masyarakat secara benar atau tidak. Bukan hanya pada tahap penyerahan kepada instansi dan berhenti di situ," kata Saleh kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Saleh meminta agar Kemenkes bersama Satgas Covid-19 melakukan pengecajan langsung terhadap distribusi vaksin. Jangan sampai, kata dia Kemenkes dan Satgas Covid-19 memberikan kepercayaan bergitu saja dan pada akhirnya lepas tangan dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Muncul 10 Klaster Ramadan dan Lebaran di Jawa, 369 Orang Positif Covid-19

“Mestinya jangan hanya percaya saja akan dikerjakan seperti itu. Tetap harus ada pengawasannya," ujar Saleh.

Hal itu perlu menjadi perhatian Kemenkes dan Satgas Covid-19 supaya penjualan kasus vaksin ilegal serupa di Medan tidak terulang. Pasalnya bukan tidak mungkin vaksinasi ilegal terjadi di daerah lain karena berawal dari pengawasan yang lemah.

“Pengawasan program vaksinasi nasional ini sangat penting diawasi sebab ketersediaan stok vaksin masih sangat terbatas. Karena itu, penerima vaksin harus target yang benar-benar diprioritaskan dan dilakukan secara benar sesuai dengan aturan yang ada," ujar Saleh.

4 Fakta Kasus Vaksij Ilegal

Kasus penjualan vaksin Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, yang dilakukan ilegal atau bukan pada pihak penerimanya berhasil diungkap polisi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kepri Tembus 2.000 Orang Lebih

Selain oknum ASN di Dinas Kesehatan, juga diamankan tiga orang yang lainnya yang salah satunya ialah sipir penjara. Berikut fakta-fakta penjualan vaksin COVID 19 yang dilakukan oleh ASN di Sumut atau Sumatera Utara.

1. Sudah mengantongi Rp 238 juta

Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali, yakni pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.

2. Vaksin yang diperjualkan ilegal merupakan jenis Sinovac

Vaksin ini seharusnya diperuntukkan bagi Lapas Tanjung Gusta, yakni bagi tenaga dan warga binaan di lapas. Oknum tersebut malah menjual ke orang yang tidak berhak menerimanya.

“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.

3. Ditangkap 4 Tersangka

Dalam kasus tersebut, ditangkap empat orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut, IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.

4. Pelaku ASN Terancam Dipecat

Dalam kasus tersebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta para pelaku telah menjual vaksin mendapatkan sanksi, paling berat ialah pemecatan.

Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya.

Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.

“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.

Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021. Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI