Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 09:08 WIB
Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021) ANTARA/Dedhez Anggara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp 11,5 miliar lebih.

"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Baca Juga: Pedagang Pisang di Gunungsitoli Tertipu Uang Palsu Rp 50 Ribu

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Baca Juga: Emak-emak di Banyuwangi Bikin Uang Palsu Pakai Printer dan Setrika

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI