Suara.com - Polisi berhasil meringkus MS (20), tahanan kasus narkoba yang sempat buron 12 hari usai melarikan diri dari Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Pemuda itu kembali meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi saat mancing di tengah laut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari itu, ditangkap di perairan Teluk Kendari, pada Minggu siang pukul 12.30 WITA.
"Ditangkap di perairan Teluk Kendari siang tadi pukul 12.30 WITA," kata Faturrahman, di Kendari melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Raha, Minggu.
Ia mengungkapkan DPO tersebut ditangkap dalam sebuah kapal bernama Kapal Motor Mantoangin saat hendak melarikan diri dengan menumpang kapal tersebut.
Baca Juga: Buntut Tahanan Kabur dari Polda Sultra, 8 Polisi Diperiksa
"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari, DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke Laut Banda dengan menumpang KM Mantoangin," ujarnya pula.
Faturrahman menyampaikan, DPO tersebut melarikan diri dari Rutan Polda Sultra sudah selama 12 hari.
Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Polda Sultra kabur dari sel tahanan, diduga karena kelalaian petugas penjaga.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kendari yang melarikan diri pada 11 Mei 2021 sore hari.
Saat itu tahanan titipan tersebut dikeluarkan dari sel rutan polda itu, dan akan menjalani proses bon, yaitu istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
Baca Juga: Cabul ke Istri Kru KRI Nanggala, Muhammad Jisrah Rahman Resmi Ditahan
Akibat kejadian tersebut sebanyak tujuh anggota yang berjaga saat itu diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sultra.
Polisi melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut hingga menetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).