Prosedur Pelaksanaan CAT BKN saat Pandemi, Peserta CPNS Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 23 Mei 2021 | 15:39 WIB
Prosedur Pelaksanaan CAT BKN saat Pandemi, Peserta CPNS Wajib Tahu
Prosedur Penyelenggaran CAT BKN saat Pandemi, Peserta CPNS Wajib Tahu - Ilustrasi CAT BKN - Pebulutangkis Indonesia spesialis ganda putra, Kevin Sanjaya Sukamuljo (kedua dari kiri di barisan depan), tengah mengikuti ujian CPNS bersama sejumlah atlet nasional lainnya di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta, Rabu (28/11/2018). [Dok. Kemenpora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peserta dengan Suhu Tubuh Lebih dari 37,3° Celsius

Bagi peserta seleksi yang diukur suhu tubuhnya lebih dari 37, 3 derajat Celcius maka akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit di tempat yang ditentukan di titik lokasi.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maka tim kesehatan melakukan pemeriksaan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya peserta mengikuti ujian.

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta diberi kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi Tim Kesehatan dan jadwal yang telah ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

Selanjutnya, apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sisi cadangan maka dianggap gugur.

Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kemudian bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melakukan laporan kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Selanjutnya panitia instansi mengirim surat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dapat dijadwalkan ulang di akhir seleksi di lokasi tempat peserta mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan turut melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil surat PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan CPNS 2021: Golongan I hingga Eselon III

Sedangkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid 19 dan tidak sedang melakukan isolasi atau telah menjalani isolasi maka panitia seleksi instansi harus melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN. Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus di titik lokasi. Kemudian dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif covid-19 sesuai lampiran surat edaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI