Minta PNS Kasus Jual Vaksin Dipecat, Tjahjo: Mereka Harusnya jadi Contoh!

Minggu, 23 Mei 2021 | 11:12 WIB
Minta PNS Kasus Jual Vaksin Dipecat, Tjahjo: Mereka Harusnya jadi Contoh!
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan sanksi pemecatan terhadap ASN atau PNS yang terlibat dalam kasus penjualan vaksin Covid-19. Pasalnya, kata Tjahjo para PNS yang terlibat terkait penjualan vaksin itu harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya. 

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (23/5/2021).

Dalam kasus ini, sudah ada tiga PNS yang ditetapkaan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara satu orang lainnya dari perusahaan properti.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Kesenjangan Distribusi Dunia Perbesar Peluang Produksi Vaksin Dalam Negeri

Tjahjo ingin agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana supaya menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” jelas Tjahjo.

Dia mengimbau para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Dijual Rp 250 Ribu Per Dosis

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI