Suara.com - Bareskrim Polri masih menunggu laporan resmi dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus peretasan akun Telegram pribadinya. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, hal itu sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," singkat Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021).
Novel sebelumnya mengaku jika akun Telegram pribadinya telah dibajak, pada Kamis (20/5) malam. Pengakuan itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha.
Baca Juga: Dewi Tanjung Yakin Novel Cs Akan Musnah Oleh Kekuatan Allah
Lewat cuitannya itu, Novel mengaku tak lagi bisa mengakses akun Telegramnya sejak pukul 20.22 WIB.
"Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya," kata Novel dini hari.
Tak hanya Novel, akun Telegram milik Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko juga ikut diretas. Novel mengatakan, Sujanarko tidak dapat mengendalikan telegramnya tersebut sejak pukul 20.31 WIB.
Setelah akun Telegram pribadinya diretas, Novel meminta agar semua orang tidak mempercayai jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya.
"Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami," ujar Novel.
Baca Juga: 279 Juta Data Pribadi Diduga Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan
Adapun dugaan aksi pembajakan kedua akun milik Sujanarko dan Novel tak lepas dari polemik 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Novel dan Sujanarko merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tengah memperjuangkan haknya sebagai bagian dari insan KPK. Novel dan Sujanarko juga diketahui menjadi bagian dari pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat beralih status menjadi ASN. Namun, Novel dkk. mempertanyakan TWK yang dianggap penuh kejanggalan.
Dugaan pembajakan nomor telepon keduanya terjadi setelah perwakilan 75 pegawai KPK yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.