Suara.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, menetapkan empat orang berinisial SW, IW, KS, dan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 di Kota Medan. Mirisnya, tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.
IW seorang dokter yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan, SW, merupakan masyarakat sipil.
"Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang," kata Panca di Medan, Jumat (21/5) sore.
Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujar Panca.
Dalam modus operandi kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 jenis Sinovac itu, para tersangka memiliki tugas masing-masing. Diawali dari SW yang merupakan agen properti dari perumahan dan bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin.
Lalu, SW berkoordinasi dengan IW untuk mendapatkan vaksin yang nantinya akan dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan vaksin COVID-19 itu kemudian diterima IW dan KS. Dalam mendapatkan vaksin COVID-19. IW meminta pasokan vaksin COVID-19 itu kepada SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.
"Memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," ujar Panca.
Dalam kasus ini para tersangka memasang tarif senilai Rp 250 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Bisnis kotor ini telah yang dilakukan sebanyak 15 kali dan berlangsung sejak April hingga medio Mei 2021. Keuntungan dalam kegiatan vaksinasi berbayar ini mencapai Rp 271.250.000 dari 1.085 orang yang divaksin.
Baca Juga: Kesenjangan Distribusi Dunia Perbesar Peluang Produksi Vaksin Dalam Negeri
"Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp 250 ribu. Di mana Rp 30 ribu diberikan ke SW dan Rp 220 ribu untuk IW," ucap Panca.
Dalam melakukan pengembagannya, polisi pun turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (21/5). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.
"Kami juga menemukan alat bukti kepada KS yang sebelumnya tujuh kali melakukan vaksinasi berdasarkan permintaan IW. Ini masih kami terus dalami berdasarkan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu," ungkap Panca.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak-pihak yang memberikan vaksin jenis Sinovac itu.
Reaksi Gubernur
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bakal memecat para oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam kasus ini.
"Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Itu vaksin untuk diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID-19 tetapi malah vaksin diperlakukan seperti begitu," kata Edy di Medan, Jumat (21/5).
Edy pun menegaskan apa yang dilakukan oknum-oknum aparatur sipil negara itu telah menyalahi aturan.
"Sudah pasti diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi. Saat ini kondisi kita sudah sulit. Kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk (dapat) kemudahan kita harus berbuat baik," pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, Dr. dr. Delyuzar M.Ked (PA),Sp,PA (K), kasus yang diungkap polisi soal vaksin COVID-19 berbayar tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Dalam kondisi sekarang tiba-tiba itu ditarik bayaran Rp 250 ribu itu memprihatinkan. Ini tentu memprihatinkan di tengah kondisi seperti ini kita berada dalam keadaan kayak begini. Tapi masih ada orang dengan tega melakukan tindakan seperti itu. Menurut saya itu suatu pelanggaran kemanusiaan," katanya kepada VOA.
Delyuzar pun mengecam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. Apalagi, baru-baru ini di Sumut telah dihebohkan dengan kasus daur ulang alat rapid test dan antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Untuk itu diperlukan pencegahan agar dua kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Jadi jangan ada lagi muncul hal-hal yang malah membuat kepercayaan masyarakat lebih menurun," pungkasnya.
Praktik Kotor Antigen Bekas
Sebelumnya praktik bisnis kotor di tengah pandemi COVID-19 telah terjadi pada akhir April 2021. Publik dikejutkan dengan adanya praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Ribuan orang bahkan telah menggunakan alat rapid test antigen bekas yang telah didaur ulang tersebut.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Buntut dari kasus itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas. (Sumber: VOA Indonesia)