Suara.com - Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang digaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada 31 Mei 2021, sejak 1 Maret 2021. Dua desa sudah menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs desa, yakni Desa Pakel dan Desa Pulosari di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail dan lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengapresiasi penyelesaian pelaksanaan pemutakhiran data desa di dua desa itu. Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini turun langsung meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa di kedua desa tersebut, Jatim, Sabtu (22/5/2021).
Hadir pula Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Baca Juga: Mendes PDTT Kutip Lagu Iwan Fals soal Desa, Apa Isinya?
Gus Menteri menyampaikan, pelaksanaan Musdes sudah berjalan dan sesuai dengan pedoman umum musdes penetapan hasil pemutakhiram data desa 2021, yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa.
Musyawarah desa penetapan hasil pemutakhiran data desa dimaksudkan agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Selain itu juga sudah sesuai dengan asas Musdes yang menjadi pedoman umum yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan.
"Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan Musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi kepala desa dan paparannya dilakukan oleh Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan di masyarakat desa.
Baca Juga: Mendes PDTT Ajak Kementeriannya Urusi Desa dan Daerah Tertinggal
"Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda, pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musdes memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat," katanya.
Ia berharap, dari hasil pemutakhiran data ini, sudah tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan. Tapi, berbasis data.
"Data valid skala mikro ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa. Posisi kemiskinan bagaimana, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya, sehingga tiap tahun akan ada tahapan-tahapan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ditingkat desa," katanya.
Data SDGs desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.
Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs desa dan dimensi sensus, artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Instrumen yang digunakan ada 4, pertama sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. Kedua, sensus pada level Rukun Tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner RT dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Ketiga, sensus pada level keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT. Terakhir, sensus pada level warga dengan instrumen kuesioner warga dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT.