Pelat Khusus DPR, Ray: Jabatan Politik Membuat Seperti Bukan Warga Biasa

Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:43 WIB
Pelat Khusus DPR, Ray: Jabatan Politik Membuat Seperti Bukan Warga Biasa
Penampakan pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai pemberian pelat khusus kendaraan bagi anggota DPR RI hanya menjadi sebuah kesombongan sosial.

Ray mengatakan pelat khusus membuat identitas anggota DPR RI dalam kelas sosial tersendiri. Bukannya seperti wakil rakyat, mereka malah dibuat berbeda dengan rakyat.

"Ini seperti kesombongan sosial, di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Ray, kesombongan sosial itu mestinya mulai dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Namun pada kenyataannya kesombongan sosial itu malah dipupuk bahkan difasilitasi.

Kemudian ia juga menyinggung alasan MKD DPR membuatkan pelat khusus supaya anggota DPR lebih mudah terpantau. Ray menilai alasan itu terlalu mengada-ada.

"Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK," ujarnya.

Kalau berbicara soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota DPR, menurut Ray bukan pelanggaran etika serius. Karena, menurutnya ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih substansial dan serius tetapi tidak pernah ditanggapi serius oleh MKD.

"Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah

"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI