Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti melihat ada tiga kelemahan dari pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. TNKB anggota DPR itu dianggap lemah salah satunya dari sisi dasar aturan.
Ray mengatakan tidak ada dasar aturan yang jelas bagi anggota DPR menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Semisal, aturan pembuatan TNKB didasarkan putusan MKD DPR RI yang dilanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan disampaikan ke kepolisian.
Ray menyebut, MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD dan Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri.
Karena Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran teknis pelaksanaan UU atau peraturan DPR.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus, Ini Identitas Kendaraan Anggota DPR RI
"Jadi peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 melampaui kewenangan," kata Ray kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Kemudian dalam Telegram Kapolri Nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 itu tertuang aturan di mana hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 juga tertuang pembatasan penggunaan tanda kendaraan khusus bagi presiden atau wakil presiden, pimpinan MPR/DPR, dan menteri.
"Oleh karena itu, pembuatan tanda kendaraan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.
"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar
Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal.
Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.
"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik."