Penggugat Polusi Udara Jakarta: Negara Abai dan Gagal Menjamin Hak Warga

Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:00 WIB
Penggugat Polusi Udara Jakarta: Negara Abai dan Gagal Menjamin Hak Warga
Polusi udara [DW]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu penggugat dari WALHI mengatakan kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan putusan kasus pencemaran udara Jakarta.  ''Molornya putusan hakim berarti semakin memperpanjang waktu upaya pemulihan kualitas udara.''

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta yang seharusnya dibacakan hari ini Kamis (20/05), dinyatakan ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan hingga 10 Juni 2021 karena bukti yang diterima hakim belum lengkap.

Khalisah Khalid, salah satu penggugat yang juga Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  mengatakan kecewa karena proses sidang sudah berjalan sangat panjang.

‘’Sudah hampir dua tahun prosesnya dan menurut kami salah satu proses persidangan yang cukup panjang,’’ ujar Khalisah kepada DW Indonesia, saat dihubungi Kamis (20/05).

Ibu berusia 42 tahun itu adalah salah satu dari 32 penggugat. Khalisah mengatakan jika putusan diberikan hari ini maka akan memberikan harapan yang sangat besar bagi semua orang yang memang membutuhkan udara bersih dan sehat.

‘’Semakin molor putusan hakim, akan semakin memperpanjang waktu untuk upaya pemulihan terhadap kualitas udara,’’ katanya.

Gugatan terkait polusi udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.

Tujuh tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Tingkat Polusi di Jakarta Tak Berubah Selama PSBB

Khalisah menambahkan bahwa upaya aktivis lingkungan dalam menyuarakan dan memprotes buruknya kualitas udara sudah cukup panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI