ICW Sebut Penjelasan Firli Bahuri Soal 75 Pegawai KPK Gagal Tes ASN Ambigu

Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:29 WIB
ICW Sebut Penjelasan Firli Bahuri Soal 75 Pegawai KPK Gagal Tes ASN Ambigu
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik atas perilaku hidup mewah yang dilakukannya karena menggunakan helikopter khusus saat kembali ke kampung halamannya di Sumsel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga 75 pegawai KPK tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki ketegasan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya bisa menjalankan perintah presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan polemik 75 pegawai KPK. Ia menyebut seharusnya Fili segera mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK sehingga bisa kembali bertugas.

"ICW menilai penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, ihwal polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih sangat ambigu," ucap Kurnia kepada Suara.com, Sabtu (22/5/2021).

Diketahui, kekinian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK masih dibebastugaskan. Surat Keputusan itu pun langsung dikeluarkan oleh Firli Bahuri untuk menyerahkan tugas 75 pegawai KPK kepada atasannya masing - masing.

Baca Juga: Pimpinan KPK Berkali-kali Dilaporkan ke Dewas, PKS: Mestinya Introspeksi

"Semestinya, menindaklanjuti omongan Presiden, Ketua KPK langsung mengeluarkan produk hukum untuk membatalkan penonaktifan 75 pegawai dan menegaskan bahwa seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara," Kurnia menambahkan.

Kurnia kemudian berharap Jokowi dapat melakukan supervisi untuk tindak lanjut polemik hasil TWK. Sebab, bukan tidak mungkin pimpinan KPK akan mencari cara lain untuk tetap meneguhkan niatnya untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

"Bahkan, akan sangat baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik TWK ini," ucap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menduga TWK ini bukan kerja individu. Melainkan ada kelompok tertentu, baik di internal maupun eksternal KPK yang sudah lama merancang untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penggalangan opini oleh para buzzer di media sosial dan sejumlah upaya peretasan tatkala masyarakat mengkritik hasil TWK," tutup Kurnia.

Baca Juga: Pejabat Pemerintah Dapat Uang THR Idul Fitri, Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Firli menyebut akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan yang lain seperti Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.

"Sebagaimana arahan presiden, kami pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan kepala BKN. Termasuk juga dengan Kementerian lain," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Firli mengaku jajaranya pun hanya terus bekerja untuk penyelesaian masalah 75 pegawai KPK yang tidak lulus ASN.

"Kami pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural, terus bekerja dengan tidak memberikan komentar, karena kami bekerja," ungkap Firli.

Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Mereka diantaranya yakni Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.

Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.

Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.

Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI