Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari terhadap Penjual Mie Ayam di Senayan

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:19 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari terhadap Penjual Mie Ayam di Senayan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mie ayam di Senayan pada Jumat (21/5/2021) dini hari.

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Sambodo menjelaskan tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 WIB. Saat itu kendaraan pelaku berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.

Namun karena pengmudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mie ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.

Baca Juga: Sambodo Bantah Anggotanya Kawal Rombongan Pesepeda di Sudirman yang Viral

Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

Baca Juga: Beraksi Maling saat ke Rumah Saudara, Awal Pelaku Tabrak Lari Diamuk Massa

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI