Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan perayaan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui umat Budha di Tanah Air akan merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 pada, Rabu (26/5/2021) mendatang.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (22/5/2021).
Panduan perayaan Tri Suci Waisak 2565 di masa pandemi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif. Terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Menag.
Adapun panduan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak sebagai berikut:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Waisak 2021, Selamat Hari Raya Waisak 26 Mei 2021
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan