ASN Jual Beli Vaksin, Tjahjo: Jika Terbukti, Mereka Saya Usulkan Dipecat

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 22 Mei 2021 | 11:26 WIB
ASN Jual Beli Vaksin, Tjahjo: Jika Terbukti, Mereka Saya Usulkan Dipecat
Menpan RB Tjahjo Kumolo [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga aparatur sipil negara yang terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Saat ini ketiga ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Baca Juga: Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujarnya.

Ia menyesalkan adanya ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal

"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI