Suara.com - Jadwal pendaftaran dan alur pendaftaran CPNS telah dibuka. Pelaksanaan seleksi untuk sekolah pendidikan kedinasan akan dimulai pada Mei 2021. Sementara untuk PPPK guru, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan yaitu tahap 1 pada Agustus 2021, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 pada Desember 2021. Lalu, pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021. Buat Anda yang akan mendaftar, berikut syarat dokumen pendaftaran CPNS 2021.
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah Transkrip nilai
- Pas Foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Sementara itu, diinformasikan bahwa jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang,
dengan rincian sebagai berikut:
- Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang
- Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang
Selanjutnya, untuk ASN di daerah, kebutuhannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Alur Seleksi CPNS 2021: Pendaftaran, Tes hingga Pengumuman
- Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang
- PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang
Penetapannya 671.867 ASN untuk pemerintah daerah terdiri dari:
- Guru PPPK 565.633 orang
- PPPK non-guru 21.517 orang
- CPNS sebanyak 84.663 orang
Kebutuhan ASN di atas diperoleh dari usulan yang disampaikan oleh 588 instansi dengan rincian 539 instansi telah mengusulkan dengan dokumen lengkap. Lalu, 49 instansi sudah mengusulkan dan sedang dalam proses melengkapi dokumen, serta 32 instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN. Demikian informasi mengenai formasi dan syarat dokumen cpns 2021 yang harus dipenuhi
Kontributor : Mutaya Saroh