Suara.com - Bareskrim Polri akan memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber atau Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan Mukti akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/5/2021) pekan depan.
"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin," kata Uliandi kepada wartawan, Jumat (21/5).
Uliandi menjelaskan bahwasanya Mukti dipanggil untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi warga pada database BPJS Kesehatan. Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.
"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik," ujarnya.
Data Penduduk Bocor
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data pribadi 279 juta penduduk. Kebocoran ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada hari ini mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil selaku pengelola data pribadi yang diduga bocor.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, PKS: Ini Kejadian Luar Biasa!
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.