Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Wilfrida Soik Akhirnya Pulang ke NTT

Jum'at, 21 Mei 2021 | 22:32 WIB
Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Wilfrida Soik Akhirnya Pulang ke NTT
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto saat mengantarkan Pekerja Migran Indonesia Wilfrida Soik pulang ke kampungnya di NTT dan disambut Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi. (Twitter Andy Rachmianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilfrida Soik akhirnya pulang ke rumahnya di Nusa Tenggara Timur/NTT pasca terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Wilfrida diantar oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto ke Kupang dan langsung disambut oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Jumat (21/5/2021).

"Mewakili Kemlu untuk serah terima warga NTT yang terbebas dari hukuman mati kepada Wakil Gubernur NTT di Kupang sebagai bentuk kehadiran negara dan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri," kata Andy.

Banyak pihak terlibat cukup panjang mengadvokasi kasus ini. Direktorat PWNI Kemenlu, Kedubes Indonesia di Malaysia, anggota DPR, Migrant Care Malaysia Alex Ong,  sejumlah tokoh hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: Disambut Isak Tangis, Pekerja Migran Asal Cianjur Meninggal di Arab Saudi

LSM Migrant Care, salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah melindungi Wilfrida selamat dari hukuman mati hingga pulang ke NTT hari ini.

"Selamat datang di tanah air Wilfrida Soik, akhirnya pulang ke tanah air setelah perjalanan kasus cukup panjang," kata Kepala Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.

Diketahui, Wilfrida dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya oleh Pengadilan di Malaysia pada 25 Agustus 2015 silam. Pembebasan dari tuduhan ini diputuskan oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia  akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.

Hal ini tentu memperkuat putusan  yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja

Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun. Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya hari ini Wilfrida bisa pulang.

Wilfrida yang saat itu belum genap berusia 18 tahun merasa jengkel kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan, ia dianggap membela diri dari penyiksaan sehingga tidak dijatuhi hukuman mati. Dia pun disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI