Makna Proklamasi dan Sejarahnya yang Perlu Kita Teladani

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 20:56 WIB
Makna Proklamasi dan Sejarahnya yang Perlu Kita Teladani
Makna Proklamasi dan Sejarahnya - Pekerja menyelesaikan mural bertemakan Proklamasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Aren 02, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proklamasi adalah sebuah momen dimana negara kita, Indonesia Raya menyatakan dengan lantang kemerdekaannya dari penjajah. Apa saja makna Proklamasi yang dapat kita teladani?

Setelah melewati proses proklamasi negara kita barulah negara kita bisa menentukan sendiri nasib bangsanya, oleh karena itu proklamasi dikenang sebagai sebuah momen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Dibawah adalah ulasan yang membahas makna proklamasi secara lengkap.

Makna Proklamasi

Peristiwa proklamasi Indonesia dapat diartikan sebagai sebuah lembaran baru yang dijalani oleh negara kita, berikut adalahh beberapa makna yang terkandung pada peristiwa proklamasi:

Baca Juga: Apa Arti Negara Kesatuan? Simak Penjelasan Berikut

1.       Lahirnya NKRI

Makna proklamasi yang pertama adalah sebagi pemicu terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan sebuah kesatuan yang berbentuk republik. Melalui proklamasilah kemunculan konstitusi, pemerintahan dan wilayah dalam sebuah negara akhirnya disahkan.

2.       Puncak dari Sebuah Kemerdekaan

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, negara kita merupakan salah satu negara jajahan negara-negara seperti Belanda, Spanyol dan Jepang. Karena waktu itu negara kita belum berbentuk seperti saat ini menyebabkan para penjajah dengan mudahnya merampas dan mengatur negara kita. Melalui proses proklamasi itulah akhirnya kita bisa merasakan kebebasan dalam bernegara seperti saat ini.

3.       Bentuk Perjuangan Baru bagi Negara

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Rengasdengklok

Setelah melalui proses proklamasi artinya Indonesia sudah resmi berdiri sebagai sebuah negara yang utuh, oleh karena itu segala tatanan maupun visi dan misi negara harus dibentuk agar tercapainya tujuan negara seperti yang sudah dijelaskan pada UUD 1945.

4.       Menaikan Martabat Negara

Makna yang terakhir adalah untuk menaikan martabat negara kita, faktanya sebelum mendeklarasikan kemerdekaan negara kita dianggap sebagai negara jajahan yang rendah dan tidak memiliki banyak hak.

Sejarah Proklamasi

Proklamasi negara kita tercinta ini dimulai dengan peristiwa pengasingan Soekarno ke Rengasdengklok pada tanggal 15 Agustus 1945 atau yang kita kenal dengan peristiwa bersejarah Rengasdengklok. Yang memicu terjadinya peristiwa ini adalah terjadinya perbedaan pendapat antara kelompok golongan tua dan golongan muda mengenai deklarasi proklamasi.

Golongan tua berpendapat bahwa proklamasi kemerdekaan akan datang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu sedangkan golongan muda yang menganggap bahwa menyerahnya Jepang kepada sekutu sebagai sebuah momentum untuk mendeklarasikan kemerdekaan.

Naskah Proklamasi

Ada dua sosok besar yang merumuskan lahirnya Proklamasi Republik Indonesia, beliau adalah Soekarno dan Hatta. Naskah proklamasi terbagi menjadi dua jenis yakni versi tulisan tangan dan versi ketikan keduanya sebenarnya sama sahnya hanya saja ada sedikit kata-kata yang diubah, Sayuti Melik merupakan tokoh dibalik pengetikan naskah proklamasi.

Berikut adalah isi dari dua jenis teks proklamasi:

1.       Versi Ketikan

"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05. Atas Nama bangsa Indonesia”.

2.       Versi Tulis Tangan

"Proklamasi. Kami, bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, 17-8-'05. Wakil-wakil bangsa Indonesia."

Semoga dengan adanya ulasan makna Proklamasi dan sejarahnya ini membuat kita semakin bisa meneladani apa yang sudah diperjuangkan dan diajarkan oleh pendahulu-pendahulu kita, yakni untuk saling menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI