Suara.com - Pihak kepolisian mengamankan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual namun juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Yusri menjelaskan AT diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Keterangan awal dari pengakuan AT, yang bersangkutan menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Tinggal Bareng Korban, Tersangka Pemerkosaan di Bekasi: Orangtuanya Tahu
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," ujarnya.
Diketahui, kasus itu bermula saat korban berkenalan dan sempat berpacaran dengan dengan AT. Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya korban mengaku berada di indekos AT dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang serta mengaku kerap mengalami kekerasan seksual.
Keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kini sudah menetapkan AT yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus ini. (Antara)
Baca Juga: Ditahan Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara