Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat segera memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Bagaimana syarat KPR Tapera untuk PNS? Seperti apa skema dan dimana lokasinya?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Perum Perumnas untuk mempermudah mendapatkan pemilikan rumah. Informasi lengkap tentang KPR Tapera untuk PNS mulai dari syarat, lokasi hingga skemanya akan dijelaskan dalam ulasan berikut,
Skema Pembiayaan KPR Tapera untuk PNS
Pada proyek KPR Tapera ini akan ditargetkan sejumlah 11.000 unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera. Tahap pertama KPR Tapera ini akan menyasar bagi PNS. Terdapat 3 skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan bagi para peserta KPR Tapera antara lain:
Baca Juga: Cara Beli Rumah DP 0 Persen di Masa Pandemi COVID-19, Lengkap dengan Syarat
- Kelompok penghasilan 1 yaitu di bawah Rp 4 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.
- Kelompok penghasilan 2 yaitu berkisar antara Rp 4 juta – Rp 6 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebsar 6 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.
- Kelompok penghasilan 3 yaitu sebesar Rp 6 juta – Rp 8 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 7 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.
Bagi para PNS yang ingin mendapatkan fasilitas KPR Tapera harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
- PNS harus termasuk ke dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) untuk setiap orang. Besaran Take Home Pay (THP) dari rentang minimum daerah hingga maksimal Rp 8 juta per bulan.
- PNS belum memiliki rumah dan belum mendapatkan subsidi perumahan
- PNS memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Apabila PNS sudah memiliki tabungan sama dengan potongan 12 bulan maka PNS dapat menerima KPR Tapera.
Proyek KPR Tapera ini ditargetkan dapat menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester pertama di tahun 2021 ini. Jumlah yang akan ditargetkan bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun 2021.
Harga Rumah dan Lokasi KPR Tapera untuk PNS
Harga rumah yang dapat dimiliki oleh peserta KPR Tapera mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. Dengan ini Perumnas telah menyiapkan beberapa lokasi perumahan yang strategis.
Baca Juga: Tapera, BTN dan Perumnas Resmi Kolaborasi untuk Permudah Miliki Rumah
Proyek ini pada tahap pertama akan disiapkan di kota Lampung pada proyek Samesta Pesawaran Residence. Selain itu, Perumnas juga telah berkontribusi dalam proyek antara lain, Samesta Jeruk Sawit Permai Solo, Samesta Griya Martubung Medan, Samesta Dramaga Bogor, Samesta Pasadana Bandung dan Samesta Griya Karangpawitan serta proyek lainnya.
Demikian informasi seputar KPR Tapera untuk PNS. Bagi anda pegawai negeri sipil yang berencana memiliki rumah dapat memanfaatkan program ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat