Suara.com - Setiap tahun seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tak pernah sepi peminat. Beragam alasan melatarbelakangi jutaan orang melamar sebagai CPNS. Ada yang berpendapat CPNS merupakan pekerjaan terhormat di masyarakat, banyaknya tunjangan, hingga memberikan jaminan kestabilan finansial.
Alasan finansial menjadi latar belakang terbesar profesi PNS menjadi idaman. Lalu sebenarnya berapa gaji yang diterima PNS? Intip gaji PNS terbaru, ini besarannya.
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Ini yang Harus Ditulis
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian daftar gaji yang bisa dipertimbangkan jika kamu berminat mendaftar CPNS 2021. Pengumuman terkait seleksi CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada Mei 2021.
Pelaksanaan seleksi dimulai pada Agustus 2021. Persiapan mengikuti CPNS 2021 bisa dimulai dari sekarang dengan mempelajari materi soal CPNS.
Baca Juga: Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni