Pakar: Masyarakat Harus Bentengi Diri, Jangan Gampang Utang Pinjol

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:43 WIB
Pakar: Masyarakat Harus Bentengi Diri, Jangan Gampang Utang Pinjol
Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat menunjukkan barang bukti kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, utang juga berdampak terhadap alokasi rumah tangga untuk kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Karena utang belum terbayarkan, akhirnya pengutang memutuskan untuk mengambil utang baru lewat penyedia jasa lain, baik legal maupun ilegal untuk membayar hutang sebelumnya dan menjual atau menggadaikan aset.

"Dampak sosial dari utang, konsumen mengalami cyber bullying, diintimidasi, menyebar data dan foto informan kepada orang dalam daftar kontak informan disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Kemudian penagihan dilakukan kepada keluarga, teman rekan kerja, dan kerabat terdekat sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial," paparnya.

Lilik menilai, ada tiga faktor yang membuat seseorang berutang, yaitu pendapatan tidak cukup sementara kebutuhan mendesak, memenuhi tuntutan gaya hidup (perilaku konsumtif), serta pengaruh teman dan iklan di media.

Kalau pun harus melakukan peminjaman online, Lilik menyarankan agar seseorang memiliki alasan jelas sebelum berutang.

"Apakah mampu membayarnya atau tidak. Jika sudah yakin, buatlah perencanaan," katanya.

Saat akan berutang, kata dia, seseorang harus memeriksa dan mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

"Kemudian, baca syarat dan ketentuan serta memahami risiko. Dan menggunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.

Ia mengingatkan setelah mendapatkan uang dari hasil utang, seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya.

"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.

Baca Juga: Guru TK di Malang Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Adapun situs resmi OJK yang dimaksud Lilik adalah https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI