Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 86 laporan kasus dugaan gratifikasi selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2021. Total gratifikasi yang dilaporkan ke KPK mencapai ratusan juta.
"Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Ipi menjelaskan dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta," ujar Ipi.
Baca Juga: KPK Cecar Tiga Saksi Terkait Aliran Uang ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Kemudian, selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD 10.000.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," kata Ipi
Untuk pelaporan gratifikasi, kata Ipi, yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat atau pos.
"Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan," ungkap Ipi.
KPK juga mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara segera melaporkan jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tugasnya selama bulan puasa hingga lebaran.
Baca Juga: Telegram Novel Baswedan Dibajak, WhatsApp Eks Jubir KPK Juga Kena Getah
"Khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," kata dia.