Suara.com - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap RN (25) seorang pencuri kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara sepanjang 50 meter.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan penangkapan terhadap RN sendiri terjadi pada Kamis (20/5) kemarin.
"Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang," katanya.
Kabel grounding adalah kabel listrik yang biasa digunakan oleh PLN yang berfungsi sebagai pengaman tegangan listrik ke pelanggan agar tetap stabil.
Baca Juga: Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
Krisna menambahkan pelaku adalah pemain lama, dan sudah sering melakukan perbuatan mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.
Lebih lanjut terkait motif apa pelaku pencurian tersebut, Krisna mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu mau dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga per kilo Rp2 ribu.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel listrik dengan jenis yang sama, untuk dijual di tempat penampungan kabel," kata dia.
Atas kejadian tersebut, PLN dirugikan sebesar Rp6,2 juta.
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," ucap dia.
Baca Juga: Pemakaian Listrik saat Lebaran di Jakarta Naik Dibanding Tahun Lalu
RN sudah diamankan di Rutan Polres Kupang saat ini dalam rangka penyelidikan selanjutnya. [Antara]