Suara.com - AT (21) anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Setelah sebelumnya dia diburu dengan status tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebut AT diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan pengacaranya pada pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi," kata Erna saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
AT kekinian tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Detil daripada kasus tersebut rencananya akan diekspos pada sore nanti.
Baca Juga: IHT Ancam Polisikan Pihak yang Kaitkan Dirinya dengan Kasus Pemerkosaan
"Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya," beber Erna.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU. Dia sempat berstatus buronan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5) kemarin.
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.
Dalam perkara ini AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.