Suara.com - Seorang bapak yang viral setelah menganiaya anak sendiri yang masih berusia lima tahun akhirnya ditangkap anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Pelaku berinisial WH ditangkap di rumahnya, Jalan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis 20 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada waktu polisi tiba di rumah tersebut, korban dalam keadaan lemas dan ketakutan.
Kepada polisi, WH mengaku dua kali menganiaya anaknya. Dia menjadikan anaknya sebagai pelampiasan emosi.
“Motifnya sendiri adalah kecemburuan. Jadi tersangka ini melampiaskannya ke anaknya. Tersangka dengan istrinya ini sudah bercerai, dan sekarang istrinya bekerja di Malaysia,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam laporan Bantennews.
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Kos soal Sosok WH, Penganiaya Anak yang Viral di Tangsel
Setelah cerai, kata Iman, istri tersangka menjadi TKI di Mayasia, sementara anaknya ditinggal.
“Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” kata dia.
“Sementara untuk korban masih dilakukan mitigasi dari pihak pemerintah kota. Kami pastikan akan memberi rasa aman, nyaman kepada korban.”