Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar

Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:56 WIB
Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar
Penampakan pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus yang hanya diperuntukan bagi para pejabat di Senayan, Jakarta. Pelat nomor itu peruntukan sebagai identitas mobil anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan plat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal.

Baca Juga: Riwayat Pelat Nomor Kedaraan di Jogja Berkode AB, Ternyata Gegara Ini

Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco

"Tapi kalau sudah pake identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI