PPKI: Tugas, Pembentukan hingga Tokoh-tokohnya

Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:44 WIB
PPKI: Tugas, Pembentukan hingga Tokoh-tokohnya
Hasil Sidang PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Wikimedia Commons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tugas PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ialah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelum PPKI terbentuk, lebih dulu ada BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945.

Sementara itu, PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno. Oleh karenanya, tugas PPKI secara tak langsung adalah untuk melanjutkan tujuan dari dibentuknya BPUPKI.

Semula PPKI dibentuk untuk menarik simpati golongan atau tokoh-tokoh di Indonesia agar membantu Jepang dalam perang Pasifik tahun 1943 dengan menjanjikan kemerdekaan, yang tertuang dalam Perjanjian Kyoto.

Namun, setelah Jepang kalah dalam perang pasifik, pembentukan PPKI baru disetujui oleh perwira tinggi AD Jepang di Saigon, Hisaichi Terauchi sebagai bentuk melunasi janji kemerdekaan.

Baca Juga: Resmikan Patung Soekarno, Puan Maharani: Semoga Jadi Inspirasi Bangsa

PPKI atau yang juga disebut Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil, Mohammad Hatta. Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggota PPKI sendiri terdiri atas 21 orang, yang terdiri atas 12 wakil dari Jawa, 3, dari Sumatera, dan 2 dari Sulawesi, serta masing-masing satu mewakili Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan etnis Tionghoa. Lalu, apa saja tugas PPKI?

Tugas PPKI

Tugas PPKI ialah meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945. Tak hanya itu, ada beberapa tugas yang dilakukan lewat tiga sidang. Sidang-sidang tersebut baru digelar setelah proklamasi kemerdekaan.

Sidang pertama, digelar pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan putusan: mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil, membentuk komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang kedua, digelar pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan putusan: pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi, membentuk Komite Nasional (daerah), menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.

Baca Juga: Ketika Soekarno Kecil Tak Bisa Membeli Petasan

Sidang ketiga, digelar pada 22 Agustus 1945 dengan hasil putusan sebagai berikut: pembentukan Komite Nasional, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kemudian, PPKI baru dibubarkan pada 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI