Suara.com - Petugas Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap mantan asisten rumah tangga beserta kekasihnya karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp25.750.000.
"Pelaku seorang perempuan berinisial MAR (29), kami tangkap bersama kekasihnya FK (33) pada hari Kamis (20/5). Keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas," kata Kepala Satreskrim Komisaris Berry, hari ini.
MAR yang dibantu FK melakukan pencurian saat masih bekerja di rumah korban atas nama Ratna Suminar (35), warga Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.
Ia mengatakan kasus pencurian pertama kali diketahui korban yang merupakan karyawan salah satu badan usaha milik negara pada hari Rabu (21/4).
Baca Juga: Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga
Saat itu, kata dia, korban yang baru tiba di kantor mendapati telepon pintar Samsung A7 miliknya tidak ada di dalam tas.
Selanjutnya pada hari Kamis (13/5), korban membersihkan kamar rumah, namun ketika membuka laci meja rias untuk memeriksa kotak perhiasan, ternyata barang-barang berharga yang tersimpan di dalam raib.
"Perhiasan berupa dua kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin seberat 1 gram, aksesoris anting pin baju, dan satu gelang seberat 7 gram dengan total nilai Rp25.750.000. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyumas," kata Berry.
Terkait dengan laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya segera menyelidiki hingga akhirnya mendapat informasi jika ada dua orang yang dicurigai melakukan pencurian karena menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi kuitansi pembelian.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera mengamankan MAR dan FK.
Baca Juga: Duh, Lima Desa di Kabupaten Banyumas Masuk Zona Merah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," katanya.
Sementara untuk pencurian perhiasan, kata dia, dilakukan MAR pada hari Sabtu (24/4) saat mengetahui rumah korban dalam kondisi sepi.
Menurut dia, pelaku mengambil emas yang disimpan di dalam laci meja rias dan selanjutnya diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.
"Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000," katanya.
Ia mengatakan sebagian uang digunakan untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain, sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
Menurut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang dibeli kedua pelaku dari hasil penjualan perhiasan curian.
"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya. [Antara]