Ortu Protes Keras PPDB DKI Pakai Usia Lagi, Bukan Jarak Rumah ke Sekolah

Jum'at, 21 Mei 2021 | 11:05 WIB
Ortu Protes Keras PPDB DKI Pakai Usia Lagi, Bukan Jarak Rumah ke Sekolah
Relawan PPDB DKI, komunitas berisi orang-orang tua murid di Jakarta, menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2020), memprotes sistem penerimaan siswa baru memakai sistem peringkat umur. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid 8113 kembali melayangkan protes keras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Protes tersebut sama, yakni terkait Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ibu Kota.

Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono, mengatakan Pemprov DKI tetap memaksakan diri untuk memprioritaskan usia tertua dalam PPDB, bukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

"Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu," kata Jumono dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Bagi mereka, kebijakan usia dalam PPDB ini sangat tidak adil dan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Beredar Kabar Disuruh Orang Elite, Oknum yang Protes Toa Masjid Minta Maaf

"PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun," kata dia.

Sosialisasi mengenai kebijakan PPDB usia ini pun dinilai orang tua murid bermasalah karena terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan PPDB yang dimulai tanggal 7 Juni mendatang, sementara aturan baru keluar pekan ketiga Mei.

"Masih banyak yang belum jelas. Ini terlihat dari ketidaksiapan para Kepala Sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi," tegasnya.

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah aturan tersebut dengan mengikuti asas seleksi zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB di Sulawesi Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI