KTP Online: Cara Cek dari WA, Email, Medsos

Berikut cara cek KTP online.
Suara.com - Di era modern, semua hal dapat dilakukan secara mandiri termasuk cara cek KTP online. Untuk melakukan cek KTP online, masyarakat kini tak perlu antre berlama-lama di pelayanan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil).
Terlebih kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar ruangan. Oleh karenanya untuk cek KTP online dapat dilakukan secara mandiri lewat gawai masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dinyatakan dengan 16 digit angka dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP elektronik (E-KTP).
Selain itu, NIK dalam E-KTP juga berfungsi penting untuk berbagai administrasi, seperti mendaftar nikah, kerja, buku rekening, hingga pemilihan umum (pemilu). Oleh karenanya, masyarakat perlu melakukan cek KTP online untuk mengetahui apakah status NIKnya valid atau tidak.
Baca Juga: Langkah Cepat Cek NISN untuk PIP: Panduan Anti Gagal Terbaru April 2025
Tak hanya itu, bagi mereka yang ingin mengurus E-KTP baru maupun rusak juga dapat melakukannya lewat daring atau online. Sebagaimana diketahui, cara cek KTP online yang perlu dilakukan warga pertama kali ialah mengisi formulis online dari Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Untuk mengisi formulir online diperlukan beberapa syarat, yakni foto/scan Kartu Keluarga (KK), scan surat kehilangan/rusak dari kepolisian, E-KTP lama yang rusak, serta surat domisili dari pengurus setempat.
Tak hanya itu, cara cek KTP online juga bisa digunakan untuk mengetahui valid/tidaknya NIK. Valid atau tidaknya NIK KTP biasanya disebabkan oleh Disdukcapil setempat belum melakukan update database atau sinkronisasi ke Dukcapil Pusat.
Lantas, bagaimana cara cek KTP online untuk mengetahui valid/tidaknya NIK Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa langkah mudah cek KTP online di rumah.
1. Lewat Website Resmi Pemerintah
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Naik Tajam: Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melonjak
Kamu bisa mengunjungi website resmi pemerintah melalui laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Lalu pilih segmen "ragam" diikuti "data kependudukan". Cari menu e-KTP dan isikan 16 digit NIK lalu klik enter.