Suara.com - Di era modern, semua hal dapat dilakukan secara mandiri termasuk cara cek KTP online. Untuk melakukan cek KTP online, masyarakat kini tak perlu antre berlama-lama di pelayanan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil).
Terlebih kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar ruangan. Oleh karenanya untuk cek KTP online dapat dilakukan secara mandiri lewat gawai masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dinyatakan dengan 16 digit angka dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP elektronik (E-KTP).
Selain itu, NIK dalam E-KTP juga berfungsi penting untuk berbagai administrasi, seperti mendaftar nikah, kerja, buku rekening, hingga pemilihan umum (pemilu). Oleh karenanya, masyarakat perlu melakukan cek KTP online untuk mengetahui apakah status NIKnya valid atau tidak.
Baca Juga: Murtad, Warga Maros Minta Kolom Agama KTP Diganti Iman Tilaco
Tak hanya itu, bagi mereka yang ingin mengurus E-KTP baru maupun rusak juga dapat melakukannya lewat daring atau online. Sebagaimana diketahui, cara cek KTP online yang perlu dilakukan warga pertama kali ialah mengisi formulis online dari Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Untuk mengisi formulir online diperlukan beberapa syarat, yakni foto/scan Kartu Keluarga (KK), scan surat kehilangan/rusak dari kepolisian, E-KTP lama yang rusak, serta surat domisili dari pengurus setempat.
Tak hanya itu, cara cek KTP online juga bisa digunakan untuk mengetahui valid/tidaknya NIK. Valid atau tidaknya NIK KTP biasanya disebabkan oleh Disdukcapil setempat belum melakukan update database atau sinkronisasi ke Dukcapil Pusat.
Lantas, bagaimana cara cek KTP online untuk mengetahui valid/tidaknya NIK Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa langkah mudah cek KTP online di rumah.
1. Lewat Website Resmi Pemerintah
Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS yang Bisa Anda Lakukan
Kamu bisa mengunjungi website resmi pemerintah melalui laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Lalu pilih segmen "ragam" diikuti "data kependudukan". Cari menu e-KTP dan isikan 16 digit NIK lalu klik enter.
Kamu juga bisa mengunjungi situs online disdukcapil kota/kabupaten setempat, seperti laman https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota. Kemudian pilih kota/kabupaten tempat asal, lalu klik KTP Elektronik dan ikuti langkah-langkah yang diminta.
2. Cek NIK Melalui Call Center Dukcapil
Lalukan cek KTP online melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Untuk menggunakan layanan ini, kamu perlu menggunakan pulsa.
3. Cek KTP Online melalui Email
Untuk cek validitas NIK melalui email, isi badan email dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Kirim email tersebut ke alamat email Call Center Dukcapil, yakni [email protected].
Namun, langkah ini memerlukan waktu lama untuk menerima balasan minimal dalam 1x24 jam.
4. Cek KTP Online melalui WhatsApp
Untuk cek validasi NIK melalui WhatsApp isi format pesan sesuai berikut ini.
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 08118005373 atau bisa dengan cara mengirim WA ke nomor Dukcapil setempat.
5. Cek KTP Online melalui Medsos
Kamu bisa mengunjungi akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil' dan Twitter resmi Disdukcapil @ccdukcapil.
Lakukan personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia